PROGRAM KELUARGA BERENCANA
DALAM PANDANGAN AGAMA-AGAMA
Oleh : Moh. Taufick Hidayattulloh, S.Ag.
Pendahuluan
Kata
keluarga berasal dari bahasa Sansekerta dari
kata kula dan Warga. Kata Kula
berarti keturunan, dan warga artinya terjalin erat. Maka keluarga itu adalah Suatu
Ikatan keturunan yang terjalin erat, yaitu suami, istri dan anak. Terwujudnya suatu keluarga
diawali dengan perkawinan yang syah menurut agama dan undang-undang perkawinan,
sehingga dapat diartikan bahwa keluarga adalah salah
satu kelompok atau kumpulan manusia yang hidup bersama sebagai satu kesatuan
atau unit masyarakat terkecil dan biasanya selalu ada hubungan darah, ikatan
perkawinan atau ikatan lainnya. Keluarga merupakan unit terkecil dari
masyarakat yang terdiri dari kepala keluarga dan beberapa orang yang berkumpul
dan tinggal di suatu tempat di bawah satu atap dalam keadaan saling
ketergantungan (Departemen Kesehatan RI, 1988).
Sedangkan
Keluarga berencana (disingkat KB) adalah gerakan untuk
membentuk keluarga
yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran. Itu bermakna adalah
perencanaan jumlah keluarga dengan pembatasan yang bisa dilakukan dengan
penggunaan alat-alat
kontrasepsi atau
penanggulangan kelahiran seperti kondom, spiral, IUD, dan sebagainya. Jumlah anak dalam sebuah
keluarga yang dianggap ideal adalah dua.
Pertumbuhan
penduduk di Indonesia setiap tahunnya relatif cepat. Hal tersebut menyebabkan
negara Indonesia terancam terjadi ledakan penduduk. Menurut Badan Pusat
Statistik (BPS) dari hasil sensus penduduk tahun 2010 yaitu 237,641,326 jiwa,
padahal pada tahun 2000 tercatat jumlah penduduk Indonesia yaitu 206,264,595.
Laju pertumbuhan di Indonesia berada di posisi keempat dengan jumlah penduduk
terbesar di dunia setelah Cina, India dan Amerika Serikat dan diprediksikan
dapat menggeser jumlah penduduk di AS.
Jumlah penduduk yang tidak terkendali tersebut
dapat berakibat pada menurunkan kualitas SDM, keseimbangan lingkungan
dan stabilitas ekonomi. Salah satu penyebab terjadinya peledakan penduduk yaitu
masih tingginya angka kelahiran di Indonesia. Hal ini karena banyak
pernikahan dini, akibat dari pergaulan bebas, kurang pahamnya
masyarakat mengenai pendidikan sex dan alat-alat kontrasepsi sejak dini, serta tingkat pendidikan masyarakat rendah.
Oleh karena itu, pemerintah sudah melakukan
berbagai alternative diantaranya yaitu mengendalikan angka kelahiran dengan
melakukan program KB. Program KB sudah dilakukan sekitar tahun 1957 hingga saat
ini. Dan dari hasil dari pencapaian KB pada dasa warsa awal program Keluarga
Berencana (KB) berjalan (1970-1980) Indonesia telah dapat menekan laju
pertumbuhan penduduk menjadi 2,34 % dari 2.8 % lebih pada dasa warsa
sebelumnya, kemudian pada 10 tahun berikutnya (1980-1990) laju pertumbuhan
penduduk dapat ditekan lagi menjadi 1,98 % dan pada dekade berikutnya
(1990-2000) tingkat pertumbuhannya menjadi 1,49 %, sementara Mengendurnya
upaya KB di era reformasi, mulai menunjukkan tanda-tanda naiknya angka
kelahiran, tanda awal adalah meningkatnya jumlah penduduk dalam satu dekade
(2000-2010) melebihi angka proyeksi nasional. Sehingga dengan laju pertumbuhan
penduduk 1,49%, maka di tahun 2011 jumlah penduduk diperkirakan 241 juta jiwa.
(http://www.kompasiana.com/neemra/mutu-penduduk-indonesia-di-masa-depan-dipertaruhkan_552e02cb6ea834761b8b45a2)
Persoalan utama Indonesia adalah angka kelahiran yang besar tidak dibarengi
dengan ketersediaan berbagai sarana prasarana yang dibutuhkan oleh setiap
penduduk yang lahir untuk tumbuh kembang menjadi manusia bermutu kelak, yang
manfaat bagi dirinya sendiri maupun lingkungan yang lebih luas, untuk itu maka
sudah seharusnyalah, pemerintah bahu membahu dengan para tokoh agama, tokoh
masyarakat, aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat dan semua elemen pemerintahaan
Indonesia untuk kembali menyerukan arti penting Keluarga Berencana dalam
kehidupan bermasyarakat, guna menekan sedemikian rupa angka kelahiran, sehingga
derajat hidup warga negara Indonesia kian meningkat. Upaya itu dibarengi dengan
upaya terus menerus pemerintah dalam meningkatkan daya saing rakyat Indonesia
di era global.
Pengalaman
Pengendalian Jumlah Penduduk Di Masa Lalu
Keprihatinan akan ledakan penduduk dunia pertama
kali dikemukakan oleh Thomas Robert Malthus yang biasa disebut dengan Teori Malthus, seorang pendeta Inggris, yang hidup pada tahun 1766 hingga tahun 1834. Ia berpendapat bahwa penduduk (seperti juga tumbuh-tumbuhan dan
binatang) apabila tidak ada pembatasan,
akan berkembang biak dengan cepat dan memenuhi dengan cepat beberapa bagian
dari permukaan bumi.
Tingginya pertumbuhan penduduk ini
disebabkan karena hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan
yang tidak dapat dikendalikan dan dihentikan. Disamping itu bahwa manusia
untuk hidup memerlukan bahan makanan, sedangkan laju pertumbuhan
bahan makanan jauh lebih lambat dibandingkan dengan laju pertumbuhan
penduduk. Apabila tidak ada pembatasan terhadap pertumbuhan penduduk, maka
manusia akan mengalami kekurangan bahan makanan, inilah sumber
kemelaratan dan kemiskinan.
Untuk dapat keluar dari kemiskinan dan
kemelaratan tersebut maka penduduk dunia
harus dibatasi. Pembatasan tersebut dapat
dilakukan dengan dua cara : Preventive cheks
dan positive checks. Karena Malthus hanya mempercayai
bahwa hanya melalui Moral restrain sebagai preventive
checks, maka dikemudian hari timbul berbagai kritik terhadap teorinya. Paul Ehrlich berpendapat bahwa untuk dapat keluar dari
perangkap Malthus, ia menganjurkan penggunaan semua cara “Preventive
checks”, misalnya dengan penggunaan alat kontrasepsi untuk mengurangi jumlah kelahiran serta pengguguran kandungan (Ida Bagus
Mantra, 2004: 53).
Disamping itu pandangan
Malthus yang menyatakan
bahwa hanya penderitaan dan ancaman akan penderitaan yang
lebih buruklah yang dapat diandalkan untuk
membujuk masyarakat bawah menahan
diri dalam hal angka kelahiran, kini pandangan tersebut justru
berlaku sebaliknya, sebagaimana pendapat Frank W. Notestien (2004 : 12)
menyatakan bahwa kondisi hidup yang lebih baik dan jalan hidup yang lebih
baiklah yang menjadi motivasi kecenderungan terhadap pengaturan tingkat
kelahiran. (Zaini,akhmad, 2006, Implementasi Kebijakan Program Keluarga
Berencana Di Kabupaten Batang Studi Kasus Peningkatan Kesertaan Kb Pria Di
Kecamatan Gringsing, Tesis, Magister Ilmu Administrasi/Program Pasca
Sarjana, Universitas Diponegoro, Semarang).
Sebelum abad XX, di negara barat sudah ada usaha
pencegahan kelangsungan hidup anak karena berbagai alasan. Caranya adalah
dengan membunuh bayi yang sudah lahir, melakukan abortus dan mencegah/ mengatur
kehamilan. Di Inggris, Maria Stopes. Upaya yg ditempuh untuk perbaikan ekonomi
keluarga buruh dengan mengatur kelahiran. Menggunakan cara-cara
sederhana (kondom, pantang berkala). Amerika Serikat, Margareth Sanger.
Memperoleh pengalaman dari Saddie Sachs, yang berusaha menggugurkan kandungan
yang tidak diinginkan. Ia menulis buku “Family Limitation” (Pembatasan
Keluarga). Hal tersebut merupakan tonggak permulaan sejarah berdirinya KB.
Untuk menekan laju pertumbuhan penduduk maka di berbagai Negara dan hampir
semua Negara di dunia menggunakan cara pengaturan dan pembatasan kelahiran
dengan birth control atau di Indonesia disebut keluarga berencana. Awal
penerapan konsep pengaturan dan pembatasan kelahiran di Indonesia dengan
berdirinya Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)
pada tahun 1957, sedangkan secara
kelembagaan dimulai pada tahun 1970.
Keluarga Berencana
Dalam Pandangan Agama-Agama
a.
KB dalam Ajaran Agama
Islam
Sebenarnya dalam al-Qur’an dan Hadits tidak ada nash yang shoreh
yang melarang atau memerintahkan KB secara eksplisit, karena hukum ber-KB harus
dikembalikan kepada kaidah hukum Islam, yaitu:
الا صل فى الأشياء
الاباحة حتى يدل على الدليل على تحريمها
Tetapi dalam al-Qur’an ada ayat-ayat yang berindikasi tentang diperbolehkannya
mengikuti program KB, yakni karena hal-hal berikut:
- Menghawatirkan keselamatan jiwa atau kesehatan ibu. Hal ini sesuai dengan firman Allah:
ولا تلقوا بأيديكم إلى
التهلكة (البقرة : 195)
“Janganlah kalian menjerumuskan diri dalam kerusakan”.
- Menghawatirkan keselamatan agama, akibat kesempitan penghidupan hal ini sesuai dengan hadits Nabi:
كادا الفقر أن تكون كفرا
“Kefakiran atau kemiskinan itu mendekati kekufuran”.
- Menghawatirkan kesehatan atau pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran anak terlalu dekat sebagai mana hadits Nabi:
ولا ضرر ولا ضرار
“Jangan bahayakan dan jangan lupa membahayakan orang lain.
1.
KB Dalam Pandangan
Al-Qur’am
Terkait dengan Keluarga
Berencana, dalam al-Qur’an banyak sekali ayat yang memberikan petunjuk yang
perlu kita laksanakan dalam kaitannya dengan KB diantaranya ialah :
Surat An-Nisa’ ayat 9:
وليخش الذين لو تركوا من
خلفهم ذرية ضعافا خافوا عليهم فليتقواالله واليقولوا سديدا
“Dan hendaklah takut pada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan
dibelakang mereka anak-anak yang lemah. Mereka khawatir terhadap kesejahteraan
mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah
mereka mengucapkan perkataan yang benar”.
Selain ayat diatas masih banyak ayat yang berisi petunjuk tentang
pelaksanaan KB diantaranya ialah surat al-Qashas: 77, al-Baqarah: 233, Lukman:
14, al-Ahkaf: 15, al-Anfal: 53, dan at-Thalaq: 7.
Dari ayat-ayat diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa petunjuk yang
perlu dilaksanakan dalam KB antara lain, menjaga kesehatan istri, mempertimbangkan
kepentingan anak, memperhitungkan biaya hidup brumah tangga.
2.
Keluarga Berencana
dalam Pandangan al-Hadits
Dalam Hadits Nabi diriwayatkan:
إنك تدر ورثك أغنياء خير
من أن تدرهم عالة لتكففون الناس (متفق عليه)
“sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan
berkecukupan dari pada meninggalkan mereka menjadi beban atau tanggungan orang
banyak.”
Dari hadits ini menjelaskan bahwa suami istri mempertimbangkan tentang
biaya rumah tangga selagi keduanya masih hidup, jangan sampai anak-anak mereka
menjadi beban bagi orang lain. Dengan demikian pengaturan kelahiran anak
hendaknya dipikirkan bersama.[2]
3.
KB Menurut Pandangan Ulama’
a). Ulama’ yang memperbolehkan
Diantara ulama’ yang membolehkan adalah Imam al-Ghazali, Syaikh al-Hariri,
Syaikh Syalthut, Ulama’ yang membolehkan ini berpendapat bahwa diperbolehkan
mengikuti progaram KB dengan ketentuan antara lain, untuk menjaga kesehatan si
ibu, menghindari kesulitan ibu, untuk menjarangkan anak. Mereka juga
berpendapat bahwa perencanaan keluarga itu tidak sama dengan pembunuhan karena
pembunuhan itu berlaku ketika janin mencapai tahap ketujuh dari penciptaan.
Mereka mendasarkan pendapatnya pada surat al-Mu’minun ayat: 12, 13, 14.
b) Ulama’ yang melarang
Selain ulama’ yang memperbolehkan ada para ulama’ yang melarang diantaranya
ialah Prof. Dr. Madkour, Abu A’la al-Maududi. Mereka melarang mengikuti KB
karena perbuatan itu termasuk membunuh keturunan seperti firman Allah:
ولا تقتلوا أولادكم من إملق نحن نرزقكم وإياهم
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut (kemiskinan) kami
akan memberi rizkqi kepadamu dan kepada mereka”.
b.
KB dalam Ajaran Agama
Kristiani
Menurut Kejadian 1:28, “Allah memberkati mereka, lalu Allah berfirman
kepada mereka: “beranak- cuculah dan bertambah banyak; penuhilah bumi dan
taklukkanlah itu, berkuasalah atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara
dan atas segala binatang yang merayap di bumi “, firman Tuhan
menjelaskan dalam ayat ini bahwa manusia diberi tugas oleh Allah untuk
berketurunan dan memenuhi bumi guna menjaga, mengolah, merawat, mengusahakan,
dan berkuasa atas bumi.(band. Juga Kej.2:15). Namun sebelum itu manusia harus
diberkati terlebih dahulu oleh Allah.Ilustrasi diatas adalah contoh keseharian
manusia. Apakah keputusan yang diambil pasangan suami istri itu benar? Mungkin
dimata manusia, itu tindakan yang tepat tapi belum tentu di mata Tuhan.
Disinilah kita dapat melihat perbedaan antara Etika sosial dengan etika
Kekristenan.
Etika sosial menonjolkan peran manusia, yakni masyarakat dan hati nurani.Etika
social bersifat humanistik dalam pengambilan keputusan tentang apa yang baik
yang harus dilakukan seseorang.
Secara etika social keputusan
untuk ber-KB yang diambil pasangan suami istri itu adalah tepat, karena
mengingat kegiatan sang istri yang sangat padat dan rencana keselamatan sang
buah hati yang belum ada.Mungkin jika sang istri memaksakan diri untuk hamil,
selain aktivitasnya akan terganggu, keselamatan calon anakpun akan
terancam.Namun Etika Kristen berbicara tentang kehendak Tuhan.Ukuran untuk
menilai tindakan atau tingkah laku manusia menurut Etika Kristen harus dilihat
dan dipertimbangkan dalam kaitannya dengan kehendak Tuhan.Hal ini penting sebab
tindakan yang dinilai benar adalah tindakan yang sesuai dengan kehendak Tuhan.
Sedangkan mencari kehendak Tuhan berarti juga mencari Tuhan itu
sendiri.Berangkat dari pemahaman ini, keputusan yang diambil pasangan suami
istri itu telah bertentangan dengan kehendak Tuhan, sebab dalam (Kej
1:28) tadi telah dijelaskan bahwa salah satu tugas manusia adalah
untuk berketurunan,sedangkan pasangan ini belum mau untuk berketurunan walaupun
alasan yang diajukan masuk akal dan sangat manusiawi. Menunda kehadiran anak
dalam keluarga sama juga menolak anugerah Tuhan dalam hidup manusia. Sesuai
dengan firman Tuhan dalam Matius 18:5 “Dan barangsiapa menyambut
seorang anak seperti ini dalam nama-Ku, ia menyambut Aku”.
Bertitik tolak dari semua ini, apakah kita boleh menyimpulkan bahwa program KB
tidak baik dimata Tuhan? Belum tentu.
Penyelenggaraan Program KB di Indonesia Khususnya, sangatlah bermanfaat untuk
meningkatkan kesejahteraan hidup.Dalam KB terdapat aspek yang ingin dicapai
dalam bidang pembangunan seperti pembangunan social, kesehatan, pendidikan dan
pengetahuan umum, modernisasi kehidupan, pembangunan melalui ekonomi dan
social, serta kesejahteraan rakyat.Aspek-aspek ini berkaitan erat dengan tugas
manusia dalam pengusahaan. Pemeliharaan,pengolahan dan penguasaan
bumi.Sebenarnya program ini memiliki tujuan yang baik yaitu hanya menunda laju
angka pertumbuhan penduduk, bukan menghentikan manusia untuk bergenerasi.Namun
pemanfaatan program ini sering salah digunakan sehingga citra KB dianggap buruk
oleh sebagian masyarakat.
Berdasarkan paham agama-agama yang ada di Indonesia, pada umumnya menyatakan
dapat menerima gagasan Keluarga Berencana. Dengan kata lain prinsip untuk
mensejahterakan umat manusia dari program KB ini tidak dilarang oleh agama
manapun
Hanya saja perbedaan pandangan yang masih ada ialah tentang cara-cara
pelaksanaannya atau alat-alat yang boleh dan tidak boleh digunakan dalam KB
Berikut ini adalah beberapa ayat
yang menjelaskan anak dari perfektif Allah.
Anak adalah hadiah
dari Allah (kejadian 4:1;kejadian 33:5).
Kejadian 4:1
Kemudian manusia itu bersetubuh
dengan hawa, istrinya, dan mengandunglah perempuan itu, lalu melahirkan kain;
maka kata perempuan itu: ” aku telah mendapat seorang anak laki-laki dengan
pertolongan Tuhan.”
Kejadian 33:5
Kemudian Esau melayangkan
pandangannya, dilihatnya perempuan-perempuan dan anak-anak itu, lalu ia
bertanya: “siapakah orang-orang yang beserta engkau itu?: jawab yakub:
“anak-anak yang telah di karuniakan Allah kepada hambamu ini.”
Anak adalah warisan
dari Tuhan (Mazmur 127:3-5).
Mazmur 127:3-5
Ayat 3
banyak orang yang berkata tentang
aku:
“Baginya tidak ada pertolongan
dari pada Allah.”
Ayat 4
tetapi Engkau, TUHAN, adalah
perisai yang melindungi aku,
Engkaulah
kemuliaanku dan yang mengangkat
kepalaku.
Ayat 5
dengan nyaring aku berseru kepada
TUHAN, dan Ia menjawab aku dari gunung-
Nya yang kudus.”
Anak adalah berkat
dari Tuhan (Lukas 1:42).
Lukas 1:42
Lalu berseru dengan
suara nyaring: “diberkatilah Engkau di antara semua perempuan dan
diberkatilah buah rahimmu.
Anak adalah mahkota
orang-orang tua (Amsal 17:6).
Amsal 17:6
Mahkota orang-orang tua adalah
anak cucu dan kehormatan anak-anak ialah nenek moyang mereka.
Allah memberkati
perempuan-perempuan mandul dengan anak-anak (Mazmur 113:9; kejadian 21:1-3;
25:21-22; 30:1-2; 1 Samuel 1:6-8; Lukas 1:7,24-25).
Mazmur 113:9
Ia mendudukan perempuan yang
mandul di rumah sebagai ibu anak-anak, penuh suka cita. Haleluya!
Kejadian 21:1-3
Ayat 1
Tuhan memperhatikan Sara, seperti
yang di firmankan-Nya, dan Tuhan melakukan kepada Sara seperti yang
di janjikan-Nya.
Ayat 2
maka mangandunglah Sara, lalu ia melahirkan
seorang anak laki-laki bagi Abraham dalam masa tuanya, pada waktu yang telah
ditetapkan, sesuai dengan firman Allah kepadanya.
Ayat 3
Abraham menamai anaknya yang baru
lahir itu Ishak, yang dilahirkan Sara baginya.
Kejadian 25:21-25
Ayat 21
berdoalah Ishak kepada Tuhan
untuk istrinya, sebab istrinya itu mandul; Tuhan mengabulkan doanya, sehingga
Ribka istrinya itu mengandung.
Ayat 22
tetapi anak-anaknya
bertolak-tolakkan di dalam rahimnya dan ia berkata: “ jika demikian halnya,
mengapa aku hidup?” dan ia pergi meminta petunjuk kepada Tuhan.
Ayat 23
firman Tuhan kepadanya: “dua
bangsa ada dalam kandungannya, dan dua suku bangsa akan berpencar dari dalam
rahimmu; suku bangsa yang satu akan lebih kuat dari yang lain, dan anak yang
tua akan menjadi hamba kepada anak yang muda.”
Ayat 24
setelah genap harinya untuk
bersalin, memang anak kembar yang didalam kandungannya.
Ayat 25
keluarlah yang pertama, warnanya
merah, seluruh tubuhnya seperti jubah berbulu; sebab itu ia di namai Esau.
Kejadian 30:1-2
Ayat 1
ketika di lihat Rahel, bahwa ia
tidak melahirkan anak bagi Yakub, cemburulah ia kepada kakaknya itu, lalu
berkata kepada Yakub: “berikanlah kepadaku anak; kalau tidak, aku akan mati.”
Ayat 2
maka bangkitlah amarah Yakub
terhadap Rahel dan ia berkata: “aku kah pengganti Allah, yang telah
menghalangi engkau mengandung?”
1 Samuel 1:6-8
Ayat 6
tetapi madunya selalu menyakiti
hatinya supaya ia gusar, karena Tuhan telah menutup kandungannya.
Ayat 7
demikiannlah terjadi dari tahun
ke tahun; setiap kali Hana pergi kerumah Tuhan, Penina menyakiti hati Hana,
sehingga ia menangis dan tidak mau makan.
Ayat 8
lalu Elkana, suaminya, berkata
kepadanya: “Hana, mengapa engkau menangis, dan mengapa engkau tidak mau makan?
Mengapa hatimu sedih? Bukankah aku lebih berharga bagimu daripada sepuluh anak
laki-laki?”
Lukas 1:7,24-25
Ayat 7
Tetapi mereka tidak mempunyai
anak, sebab Elisabeth mandul dan keduanya telah lanjut umurnya.
Ayat 24-25
Beberapa lama kemudian Elisabeth,
istrinya, megandung dan selama lima bulan ia tidak menampakkan diri, katanya
inilah suatu perbuatan Tuhan bagiku, dan sekarang Ia berkenan menghapuskan
aibku didepan orang.
Allah membentuk
anak-anak dalam kandungan (Mazmur 139:13-16).
Mazmur 139:13-16
Sebab Engkaulah yang membentuk
buah pinggangku, menenun aku dalam kandungan ibuku. Aku bersyukur kepada-Mu
oleh karena kejadianku dahsyat dan ajaib, ajaib apa yang Kaubuat, dan jiwaku
benar-benar menyadarinya. Tulang-tulangku tidak terlindung bagi-Mu, ketika aku
dijadikan ditempat yang tersembunyi, dan aku direkam dibagian-bagian bumi yang
paling bawah, mata-Mu melihat selagi aku bakal anak, dan dalam kitab-Mu
semuanya tertulis hari-hari yang akan dibentuk, sebelum ada satupun dari
padanya.
Allah mengetahui
anak-anak sebelum mereka dilahirkan (Yeremia 1:5; Galatia 1:15).
Yeremia 1:5
Sebelum Aku membentuk engkau
dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan sebelum engkau keluar dari
kandungan, Aku telah menguduskan engkau, Aku telah menetapkan engkau menjadi
nabi bagi bagsa-bangsa.
Secara umum, Agama kristen protestan memandang kesejahteraan keluarga
diletakkan dan diwujudkan dalam pemahaman yang bersifat real sesuai dengan
kehendak Allah dan tidak melarang umatnya berKB, sedangkan Menurut kristen
katolik untuk mengatur kelahiran anak suami istri harus tetap menghormati dan
menaati moral katolik dan umat katolik dibolehkan berKB dengan metode alami
yang memanfaatkan masa tidak subur.
c.
KB Menurut Ajaran Agama
Budha
Menurut agama Buddha, semua gerak
kehidupan terjadi karena adanya hukum Sebab dan Akibat atau hukum Karma. Hal
ini berarti bahwa segala sesuatu yang terjadi dan tercipta dalam alam semesta
ini, disebabkan oleh karena adanya proses sebab dan akibat. Sebab adanya
Keluarga Berencana adalah karena adanya keluarga yang tidak sejahtera yang
dikarenakan karena adanya pertambahan jumlah kelahiran yang tidak terbatas,
yang sama sekali tidak seimbang dengan tambahan makanan dan sarana-sarana
sosial dan pendidikan. Karena itu usaha Keluarga Berencana adalah untuk
mengendalikan, membatasi, menjarangkan kelahiran dengan cara-cara ilmiah yang
dihalalkan oleh agama. Adapun pencegahan kehamilan secara ilmiah tersebut
adalah :
1.
menggunakan sifat-sifat ilmiah dari badan (sistim berkala)
2.
menggunakan alat medis untuk wanita, yaitu dalam bentuk tablet dan
alat-alat kedokteran seperti IUD (Intra Uterine Device = alat-alat
kandungan) atau spiral
3.
untuk pria digunakan kondom (sarkom)
4.
menggunakan cara operasi yang sifatnya tetap seperti :
a. Untuk Pria : Castrasi (kebiri)
kedua buah zakar diambil serta Vasectomi pengikatan pembuluh sperma
b. Untuk Wanita : Operasi Kaisar,
pemotongan kandungan dan Cigasi, pengikatan saluran kesuburan
Menurut pandangan agama Buddha
tujuan KB adalah untuk mencapai kesejahteraan keluarga khususnya dan
kesejahteraan rakyat pada umumnya. Bila setiap insan Indonesia yang
berkeluarga dapat melaksanakan KB dengan baik, ini berarti pula ia ikut
membantu Pemerintah dalam pembangunan masyarakat Indonesia yang
sejahtera.Masalah kependudukan dan Keluarga Berencana belum timbul ketika Buddha
Gotama masih hidup. Tetapi kita bisa menelaah ajaran-Nya yang relevan dengan
makna Keluarga Berencana. Kebahagiaan dalam keluarga adalah adanya hidup
harmonis antara suami dan isteri, dan antara orang tua dengan
anaknya. Kewajiban orang tua terhadap anaknya adalah berusaha menimbulkan
dan memperkembangkan kesejahteraan untuk anak-anaknya. Menurut Sigalovada
Sutta, ada lima kewajiban yang harus dilaksanakan oleh orang tua, yaitu :
a.
Berusaha untuk menghindarkan anak-anaknya dari kejahatan
b.
Mengajarkan mereka untuk berbuat baik.
c.
Memberikan pendidikan yang baik bagi anak-anaknya
d.
Menikahkan anak-anaknya dengan pasangan yang sesuai
e.
Memberikan warisan kepada anak-anaknya di waktu yang tepat.
Jadi, bila kita perhatikan isi
dari Sigalovada Sutta tersebut KB patut kita laksanakan, karena KB menimbulkan
kesejahteraan keluarga.
Cara Melaksanakan KB
Untuk melaksanakan KB ada 8
(delapan) cara, yaitu :
a.
KB dengan jalan menelan pil anti hamil atau injeksi dengan obat Depo
Provera 150, setiap tiga bulan sekali, hal ini bertujuan untuk mencegah
pematangan sel telur di dalam indung telur.
b.
KB dengan jalan memakai kondom, hal ini tertujuan untuk mencegah masuknya
sperma kedalam rahim.
c.
KB dengan jalan membunuh sperma, hal ini bertujuan untuk mencegah sperma
menemui sel telur.
d.
KB dengan jalan melakukan vasektomi atau tubektomi, hal ini bertujuan untuk
mencegah pertemuan Sperma dengna Ovum.
e.
KB dengan jalan sistem kalender/penanggalan, hal ini bertujuan untuk
mencegah matangnya sel telur didalam indung telur.
f.
KB dengan jalan melakukan susuk yang berbentuk anak korek api pada lengan
kiri wanita, hal ini bertujuan untuk mencegah pembuahan pada kandungan wanita.
(disebut Susuk KB atau Norplant)
g.
KB dengan jalan melakukan abortus/pengguguran, hal ini bertujuan untuk
mengeluarkan janin.
h.
KB dengan jalan memakai spiral, hal ini mempunyai 2 tujuan, yaitu :
1.
Mencegah tumbuhnya janin didalam rahim setelah terjadi pembuahan.
2.
Mencegah sperma menemui sel telur
Kehamilan akan terjadi bila
dipenuhi tiga syarat, yaitu :
a.
Adanya pertemuan Sperma dengan Ovum
b.
Saat yang subur dari calon ibu, dan
c.
Patisandhi Vinnana memasuki rahim.
Patisandhi Vinnana masuk dalam
rahim pada saat pertemuan Sperma dan Ovum, dan keduanya dalam keadaan
kuat/memenuhi syarat.
Pada tahap pertama (Uppadakkhana)
Patisandhi Vinnana timbul dalam rahim, Kamma Jarupa ikut timbul pula sebanyak
tiga kalapa, yaitu Kayadasakakalapa, Bhavadasakakalapa dan Vatthudasakakalapa.
Kemudian menyusul timbul rupa-rupa yang lain apabila tiba saatnya.
Jadinya, cara KB bentuk (a) s/d
(f) yang tersebut diatas dapat dibenarkan dalam agama Buddha, karena Patisandhi
Vinnana (kesadaran/jiwa/roh yang bertumimbal lahir) belum masuk dalam rahim,
hal ini tidak melanggar sila)
Cara KB bentuk (g) yang tersebut
diatas, yaitu abortus/pengguruan TIDAK DIBENARKAN dalam agama Buddha, karena
Patisandhi Vinnana telah masuk dalam rahim, hal ini termasuk pembunuhan penuh
dan melanggar sila.
Cara KB bentuk (h) yaitu memakai
spiral masih diragukan mengenai keterangannya, karena para dokter ahli belum
mampu memberikan keterangan secara pasti. Bila memakai spiral tujuannya :
1.
Mencegah tumbuhnya janin didalam kandungan setelah terjadi pembuahan, hal
ini TIDAK DIBENARKAN dalam agama Buddha, karena Patisandhi Vinnana telah masuk
dalam rahim, ini termasuk pembunuhan dan melanggar sila.
2.
Mencegah Sperma menemui sel telur, hal ini TIDAK DIBENARKAN dalam agama
Buddha, karena Patisandhi Vinnana belum masuk dalam rahim dan tidak melanggar
sila.
Sperma dan Ovum dapat bergerak
dan berkembang biak, tetapi keduanya ini tidak dapat disebut makhluk hidup,
sebab menurut agama Buddha Sperma dan Ovum tidak memiliki nama (jiwa/roh).
Dalam Kamma Bhumi 11 tidak ada yang disebut makhluk itu tanpa memiliki nama.
Sperma dan Ovum merupakan rupa
(materi) yang disebut UTUJARUPAKALAPA (kelompok materi yang bertemperatur) yang
timbul dari Lobhacittuppada (gabungan Lobha Citta dengan Cetasika) kepunyaan
pria dan wanita.
Sperma dan Ovum dapat bergerak
karena kekuatan Vayo Dhatu (unsur angin/gerak) yang berada dalam Rupa Kalapa
(kelompok materi). Seperti juga dengan cicak yang ekornya dipotong, ekor
tersebut tetap bergerak/bergoyang untuk berapa saat, hal ini bukanlah berati
bahwa ekor tersebut memiliki jiwa/roh (nama), tetapi ekor tersebut dapat
bergerak/bergoyang karena kekuatan Vayo Dhatu (unsur angin/gerak) yang berada
dalam Rupa Kalapa (kelompok materi)
Sperma dan Ovum dapat berkembang
biak karena kekuatan Tejo Dhatu (unsur panas) yang berada dalam Rupa Kalapa
(kelompok materi)
d.
KB Menurut Ajaran Agama
Hindu
Dalam
keluarga Hindu memiliki kelengkapan yang bersifat prinsip, yaitu :
- Memiliki tempat tinggal menetap
- Tempat sembahyang, yang disebut dengan Pamrajan atau Sanggah Kamulan.
- Dambaan mempunyai keturunan yang suputra, yakni anak yang mulia.
Kesatuan
individu dalam keluarga Hindu dihitung dalam batas tujuh lapis, yaitu berpusat
dari “aku” tiga lapis ditarik ke atas, dikenal dengan lapisan bapak, kakek dan
embah dan tiga lapis ditarik ke bawah, dikenal dengan sebutan anak, cucu dan
cicit.
Perlu
dipahami bahwa keluarga mempunyai arti penting dalam kehidupan sosial manusia.
Pada keluarga manusia pertama kali terjadi proses pendidikan. Orang tua sebagai
Guru Rupaka, menanamkan nilai-nilai moral, etika, sopan santun dan mengajarkan
pengetahuan lainnya. Mengingat pentingnya keluarga itu sudah barang tentu keluarga
patut dibina agar berkehidupan yang harmonis, baik dalam intern keluarga maupun
dalam lingkungan sekitarnya, tetangga atau masyarakat yang lebih luas.
Jadi pada
keluargalah tempat pertama menanamkan nilai-nilai budaya pada si anak. Individu
si anak dibentuk sikap prilakunya sesuai dengan budaya yang dominan berkembang
dalam keluarganya. Kepribadian keluarga berkembang sesuai dengan latar belakang
keluarga itu sendiri.
Bermula
dari keluarga inti yang terdiri dari bapak, ibu dan anak, kemudian dapat berkembang
menjadi keluarga besar secara turun-temurun, semakin bertambah besar keluarga
itu. Keluarga besar yang berdasarkan keturunan itu disebut Gotra.
Disamping
ikatan keluarga besar berdasarkan keturunan ada juga diikat atas dasar
spiritual pemujaan leluhur suatu keluarga. Ikatan itu disebut tunggal Dadya, Paibon, Pretiwi danPanti.
Keluarga
harus dipertahankan kelangsungan hidupnya dengan cara melaksanakan
kewajiban-kewajiban yang patut menjadi kewajiban keluarga, yaitu :
- Melaksanakan kewajiban kepada suami atau istri
- Melaksanakan kewajiban kepada anak
- Melaksanakan kewajiban kepada orang tua atau leluhur
- Melaksanakan kewajiban kepada masyarakat atau lingkungan
- Melaksanakan kewajiban untuk agama dan membantu program-program pemerintah
- Yang tidak kalah pentingnya ialah berkewajiban menciptakan suasana kasih sayang, menegakkan aturan keluarga, meningkatkan upaya-upaya pembinaan keluarga.
Tujuan
Keluarga Berencana dihubungkan dengan Tujuan Agama
Secara
umum dapat dikatakan bahwa tujuan Keluarga Berencana ialah mewujudkan
kesejahteraan sosial pada tiap-tiap keluarga khususnya demi seluruh rakyat dan
bangsa pada umumnya. Dalam hal kesejateraan sosial pada tiap-tiap keluarga
lebih ditekankan ialah keluarga kecil, sehat dan sejahtera.
Kalau
tujuan Keluarga Berencana di atas dihubungkan dengan tujuan agama Hindu sangat
identik dan cocok adanya. Dapat dikatakan demikian dengan bertolak dari tujuan
agama : “Moksartham jagathitaya ca iti dharmah“, artinya adalah
tujuan agama Hindu mencapai kesejahteraan jasmani (jagathita) dan
kebahagiaan rohani (moksa).
Berkenaan
dengan hal tersebut di atas sudah jelas secara prinsip antara tujuan Keluarga
Berencana dengan tujuan agama adalah sama penekanannya untuk mewujudkan
kesejateraan sosial. Hanya saja dari sudut agama Hindu, penekanan kesejahteraan
sosial itu lebih dirinci lagi dengan ketentuan bahwa untuk mendapatkan
kesejahtraan sosial harus dilandasi dengan “Dharma“. Bukan hanya
sekedar mencapai kesejahteraan sosial saja. Hal ini dinyatakan demikian karena
keluhuran tujuan akan tetap mempunyai nilai luhur serta utama apabila
diusahakan dengan jalan yang luhur pula yakni ajaran Dharma.
Ajaran
tujuan hidup manusia dalam agama Hindu, disebut Catur
Purusa Artha atau Catur Warga. Catur
artinya empat; Purusa artinya manusia; Artha artinya tujuan. Catur Purusa Artha berarti empat tujuan hidup manusia, yaitu Dharma, Artha, Kama dan Moksa. Keempat
bagian itu disebut juga Catur Warga, yakni empat tujuan hidup manusia yang
terjalin erat. Dharma adalah kepatutan atau kewajiban hidup. Artha
adalah harta benda, yang meliputi Tri Bhoga,
yakni Bhoga, makanan dan minuman (Wareg); Upabhoga, pakaian perhiasan yaitu sandang
(Wastra); Paribhoga, pendidikan (Waras),
rumah (Wesma) dan hiburan (Waskita). Kama adalah
keinginan, yakni keinginan mempertahankan hidup dan keinginan melanjutkan
keturunan.Moksa adalah kebahagiaan rohani, baik semasih
hidup maupun nantinya atma/jiwa menyatu dengan sumber-Nya. Apabila keempat itu
telah terpenuhi, maka kesejahteraan dan kebahagiaan tercapai.
–
Hubungan Keluarga Berencana dengan Catur Asrama
Hubungan Keluarga Berencana dengan Catur Asrama
Bertitik
tolak dari tujuan Keluarga Berencana dan tujuan agama Hindu, prinsip sasaran
yang dituju yang hendak dicapai adalah membangun manusia yang berkualitas, yang
sehat jasmani dan rohani.
Apabila
Keluarga Berencana dihubungkan dengan konsepsi ajaran Catur Asrama dan Catur Purusa Artha,
mempunyai arah yang sama agar tercapainya manusia yang sehat, sejahtera,
berbudi pekerti yang luhur serta mulia, mempunyai hubungan yang selaras dengan
sesama, dengan lingkungan dan dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam
Catur Asrama, kehidupan manusia dibagi menjadi empat tingkatan, yaitu Brahmacari,Grehastha, Wanaprastha dan Bhiksuka.
Brahmacari,
adalah tingkatan hidup manusia dalam masa belajar, yakni yang menjadi fokus
adalah Dharma. Dharma yang dimaksud adalah belajar sopan santun (sila),
berkorban (yajna), mengendalikan diri (tapa), belajar bersedekah (dana),
belajar ilmu pengetahuan agama (para widya), belajar pengetahuan umum (para
widya), rajin sembahyang (yoga).
Grehastha,
adalah tingkatan hidup berumah tangga, yang menjadi tujuannya adalah Artha dan
Kama. Dalam tingkatan ini diprogramkan untuk membentuk, membangun dan membina
rumah tangga (ingat 5 Wa). Tujuan utama orang berumah tangga adalah untuk
mendapat keturunan yang sehat, sejahtera dan bahagia, hal ini disebut dengan
Suputra.
Maka
jelaslah hubungan Keluarga Berencana, Catur Asrama, Catur Purusa Artha, adalah
membentuk dan membina rumah tangga ini diatur batas kelahiran, agar dapat
terwujud keluarga sehat, sejahtera dan bahagia.
Keluarga
Berencana menegaskan walaupun jumlah anak sedikit, laki perempuan sama saja,
asalkan tercapainya manusia/anak yang berkualitas (suputra), itulah yang
merupakan suatu harapan.
Dalam
ajaran agama Hindu, pustaka Slokantara, menyebutkan :
“Hana
pwekang wang agawe talaga satus, alah ika dening magawe talaga tunggal, lewih
ikang magawe talaga. Hana pwekangwang gumawe talaga satus, alah ika phalanya
dening wang gumawayaken yajna pisan, atyanta lewihing gumawayaken yajna. Kunang
ikang gumawe yajna ping satus, alah ika phalanya denikang manak sanunggal, yan
anak wisesa”.
(Bila
ada orang yang membuat sumur seratus, dikalahkan dengan membuat waduk satu
buah, sungguh mulia orang yang membuat waduk itu. Bila ada orang membuat waduk
seratus, pahalanya lebih sedikit dari pada melakukan yadnya sekali, amat utama
orang yang melakukan yadnya itu. Adapun orang yang melakukan korban seratus
kali, lebih sedikit pahalanya dari pada berputra tunggal, bila putra itu
mulia”.
Jika
kehidupan berumah tangga dapat dilakukan dengan baik, maka dapat dilanjutkan
dengan Wanaprastha, suatu kehidupan yang sudah mulai meninggalkan unsur-unsur
duniawi, sudah terfokus dengan peningkatan rohani, yakni persiapan menuju
Moksa. Dengan meningkatkan kerohanian, melakukan tapa, brata, yoga dan samadhi.
Bila
kehidupan Wanaprastha sudah mantap, maka kehidupan selanjutnya adalah Bhiksuka,
yakni hidup menjadi orang suci, hanya satu tujuannya adalah moksa.
Jadi
jelaslah kehidupan berumah tangga, bukan banyak anak yang dipentingkan namun
walaupun tunggal, yang penting anak yang mulia (suputra)
e.
KB Menurut Ajaran Agama
Kong Hu Cu
Kong Hu Cu atau Konfusius, seorang
ahli filsafat Cina yang terkenal sebagai orang pertama pengembang sistem
memadukan alam pikiran dan kepercayaan orang Cina yang mendasar, dalam mengajarkan
ajaran-ajarannya, ia tidak suka mengakaitkan paham dengan paham ketuhanan. Ia
menolak membicatakan tentang akhirat dan soal-soal yang bersifat metafisika, ia
hanya seorang filosof sekuler yang mempersoalkan moral kekuasaan dan akhlak
pribadi manusia yang baik. Namun dikarenakan ajaran-ajaran lebih banyak
mengarah pada kesusilaan dan mendekati ajaran keagamaan maka ia sering
digolongkan dan dianggap sebagai pembawa agama.
Dapat dikatakan, Kong Hu Cu selalu menghindari
pembicaraan tentang metafisika, ketuhanan, jiwa, dan berbagai hal yang ajaib.
Namun ia tidak meragukan tentang adanya Tuhan Yang Maha Esa yang dianut
masyarakatnya. Bahkan ia lebih meneguhkan pemujaan terhadap leluhur, dengan
kesetiaan kepada sanak keluarga dan penghormatan terhadap orang tua. Ia
mengajarkan betapa penting artinya penghormatan dan ketaatan istri terhadap
suami, rakyat terhadap penguasanya. Menurut Kong Hu Cu hidup ini ada dua nilai,
yaitu Yen dan Li. Yen artinya cinta atau keramahtamahan dalam hubungan dengan
seseorang, sedangkan Li artinya keserangkaian antara perilaku, ibadah, adat
istiadat, tata krama dan sopan santun.
Dengan demikian, nyaris tidak ditemukan secara spesifik
ajaran Konghucu tentang Keluarga Berencana, tetapi secara implisit, dalam
konsep ajarabn Yen dan Li, tujuan Keluarga Berencana untuk membentuk Keluarga
Bahagia dan Sejahtera, sudah sejalan dengan Ajaran Agama Konghucu, terutama
konsep meneguhkan pemujaan terhadap leluhur, dengan kesetiaan kepada sanak
keluarga dan penghormatan terhadap orang tua. Ia mengajarkan betapa penting
artinya penghormatan dan ketaatan istri terhadap suami, rakyat terhadap
penguasanya
Kesimpulan
a.
KB merupakan upaya peningkatkan kepedulian masyarakat dalam mewujudkan
keluarga kecil yang bahagia sejahtera (Undang-undang No. 10/1992), sehingga
semua ajaran agama memperbolehkan, bahkan menganjurkan terbentuknya keluarga
yang bahagia dan sejahtera, sesuai norma agama, yang antara lain dilaksanakan
melalui program Keluarga Berencana.
b.
Keluarga Berencana yang dibolehkan syariat adalah suatu usaha
pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas
kesepakatan suami-istri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan
(mashlahat) keluarga, masyarakat maupun negara.
c.
Berdasarkan penjelasan yang telah dipaparkan, maka dapat disimpulkan bahwa
KB diperbolehkan dengan alasan – alasan tertentu misalnya untuk menjaga
kesehatan ibu, mengatur jarak diantara dua kelahiran, untuk menjaga keselamatan
jiwa, kesehatan atau pendidikan anak-anak.
d.
Namun KB bisa menjadi tidak diperbolehkan apabila dilandasi dengan niat dan
alasan yang salah, seperti takut miskin, takut tidak bisa mendidik anak, dan
takut mengganggu pekerjaan orang tua. Dengan kata lain, penilaian tentang KB
tergantung pada individu masing-masing.
Daftar Bacaan :
https://panbelog.wordpress.com/2014/06/11/keluarga-berencana-dalam-ajaran-agama-hindu/
Ikatan Bidan Indonesia.
1992. Pedoman KB IBI. Jakarta : Pustaka Nasional
Yanti, S.S.T M. Keb,
Nurul Eko W, S.SiT. 2010. Etika Profesi dan Hukum Kebidanan. Yogyakarta :
Pustaka Rihama
Zaini,akhmad, 2006, Implementasi Kebijakan Program Keluarga Berencana Di
Kabupaten Batang Studi Kasus Peningkatan Kesertaan Kb Pria Di Kecamatan
Gringsing, Tesis, Magister Ilmu Administrasi/Program Pasca Sarjana,
Universitas Diponegoro, Semarang.
Merkur 34c vs. 34c - xn--o80b910a26eepc81il5g.online
BalasHapusMerkur 34c vs. 34c. A very septcasino solid design and excellent price. The 34c has a good head for 메리트 카지노 쿠폰 this Merkur. In terms of balance and quality, หาเงินออนไลน์