Rabu, 12 Oktober 2016

KELUARGA BERENCANA DALAM PANDANGAN AGAMA



PROGRAM KELUARGA BERENCANA
DALAM PANDANGAN AGAMA-AGAMA
Oleh : Moh. Taufick Hidayattulloh, S.Ag.

Pendahuluan
Kata keluarga berasal dari bahasa Sansekerta dari kata kula dan Warga. Kata Kula berarti keturunan, dan warga artinya terjalin erat. Maka keluarga itu adalah Suatu Ikatan keturunan yang terjalin erat, yaitu suami, istri dan anak. Terwujudnya suatu keluarga diawali dengan perkawinan yang syah menurut agama dan undang-undang perkawinan, sehingga dapat diartikan bahwa keluarga adalah salah satu kelompok atau kumpulan manusia yang hidup bersama sebagai satu kesatuan atau unit masyarakat terkecil dan biasanya selalu ada hubungan darah, ikatan perkawinan atau ikatan lainnya. Keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari kepala keluarga dan beberapa orang yang berkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah satu atap dalam keadaan saling ketergantungan (Departemen Kesehatan RI, 1988).
Sedangkan Keluarga berencana (disingkat KB) adalah gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran. Itu bermakna adalah perencanaan jumlah keluarga dengan pembatasan yang bisa dilakukan dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi atau penanggulangan kelahiran seperti kondom, spiral, IUD, dan sebagainya. Jumlah anak dalam sebuah keluarga yang dianggap ideal adalah dua.
Pertumbuhan penduduk di Indonesia setiap tahunnya relatif cepat. Hal tersebut menyebabkan negara Indonesia terancam terjadi ledakan penduduk. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) dari hasil sensus penduduk tahun 2010 yaitu 237,641,326 jiwa, padahal pada tahun 2000 tercatat jumlah penduduk Indonesia yaitu 206,264,595. Laju pertumbuhan di Indonesia berada di posisi keempat dengan jumlah penduduk terbesar di dunia setelah Cina, India dan Amerika Serikat dan diprediksikan dapat menggeser jumlah penduduk di AS.
Jumlah penduduk yang tidak terkendali tersebut dapat berakibat pada menurunkan kualitas SDM, keseimbangan lingkungan dan stabilitas ekonomi. Salah satu penyebab terjadinya peledakan penduduk yaitu masih tingginya angka kelahiran di Indonesia. Hal ini karena banyak pernikahan  dini, akibat dari pergaulan bebas, kurang pahamnya  masyarakat mengenai pendidikan sex dan alat-alat kontrasepsi sejak dini, serta tingkat pendidikan masyarakat rendah.
Oleh karena itu, pemerintah sudah melakukan berbagai alternative diantaranya yaitu mengendalikan angka kelahiran dengan melakukan program KB. Program KB sudah dilakukan sekitar tahun 1957 hingga saat ini. Dan dari hasil dari pencapaian KB pada dasa warsa awal program Keluarga Berencana (KB) berjalan (1970-1980) Indonesia telah dapat menekan laju pertumbuhan penduduk menjadi 2,34 % dari 2.8 % lebih pada dasa warsa sebelumnya, kemudian pada 10 tahun berikutnya (1980-1990) laju pertumbuhan penduduk dapat ditekan lagi menjadi 1,98 %  dan pada dekade berikutnya (1990-2000) tingkat pertumbuhannya menjadi 1,49 %, sementara Mengendurnya upaya KB di era reformasi, mulai menunjukkan tanda-tanda naiknya angka kelahiran, tanda awal adalah meningkatnya jumlah penduduk dalam satu dekade (2000-2010) melebihi angka proyeksi nasional. Sehingga dengan laju pertumbuhan penduduk 1,49%, maka di tahun 2011 jumlah penduduk diperkirakan 241 juta jiwa. (http://www.kompasiana.com/neemra/mutu-penduduk-indonesia-di-masa-depan-dipertaruhkan_552e02cb6ea834761b8b45a2)
Persoalan utama Indonesia adalah angka kelahiran yang besar tidak dibarengi dengan ketersediaan berbagai sarana prasarana yang dibutuhkan oleh setiap penduduk yang lahir untuk tumbuh kembang menjadi manusia bermutu kelak, yang manfaat bagi dirinya sendiri maupun lingkungan yang lebih luas, untuk itu maka sudah seharusnyalah, pemerintah bahu membahu dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat, aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat dan semua elemen pemerintahaan Indonesia untuk kembali menyerukan arti penting Keluarga Berencana dalam kehidupan bermasyarakat, guna menekan sedemikian rupa angka kelahiran, sehingga derajat hidup warga negara Indonesia kian meningkat. Upaya itu dibarengi dengan upaya terus menerus pemerintah dalam meningkatkan daya saing rakyat Indonesia di era global.

Pengalaman Pengendalian Jumlah Penduduk Di Masa Lalu
Keprihatinan akan ledakan penduduk dunia pertama kali dikemukakan oleh Thomas Robert  Malthus yang biasa disebut dengan Teori Malthus, seorang pendeta Inggris,  yang hidup pada tahun 1766 hingga tahun   1834. Ia berpendapat bahwa penduduk    (seperti  juga tumbuh-tumbuhan dan  binatang)   apabila  tidak  ada   pembatasan, akan berkembang biak  dengan cepat dan memenuhi dengan cepat beberapa bagian dari   permukaan bumi.
Tingginya pertumbuhan  penduduk ini disebabkan   karena hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan yang  tidak dapat dikendalikan dan dihentikan. Disamping itu bahwa manusia untuk hidup memerlukan bahan makanan,  sedangkan laju  pertumbuhan  bahan makanan jauh lebih lambat dibandingkan dengan laju pertumbuhan penduduk. Apabila tidak ada pembatasan terhadap pertumbuhan penduduk, maka manusia akan mengalami kekurangan bahan makanan, inilah sumber  kemelaratan  dan   kemiskinan.
Untuk dapat keluar dari  kemiskinan dan kemelaratan tersebut   maka penduduk dunia   harus   dibatasi.  Pembatasan tersebut  dapat  dilakukan dengan dua   cara : Preventive   cheks   dan  positive   checks. Karena Malthus hanya mempercayai bahwa hanya melalui Moral restrain sebagai   preventive    checks,    maka   dikemudian hari timbul  berbagai kritik terhadap teorinya. Paul Ehrlich berpendapat bahwa untuk dapat keluar dari perangkap Malthus, ia menganjurkan penggunaan semua cara  Preventive checks”, misalnya dengan penggunaan alat kontrasepsi untuk mengurangi jumlah kelahiran serta pengguguran kandungan  (Ida   Bagus   Mantra,   2004: 53).  
Disamping    itu  pandangan     Malthus   yang   menyatakan     bahwa    hanya penderitaan dan ancaman akan penderitaan yang lebih buruklah yang dapat diandalkan untuk membujuk      masyarakat  bawah  menahan diri  dalam hal angka kelahiran, kini  pandangan tersebut justru berlaku sebaliknya, sebagaimana pendapat Frank W. Notestien (2004 : 12) menyatakan bahwa kondisi hidup yang lebih baik dan jalan hidup yang lebih baiklah yang menjadi motivasi kecenderungan terhadap pengaturan tingkat kelahiran. (Zaini,akhmad, 2006, Implementasi Kebijakan Program Keluarga Berencana Di Kabupaten Batang Studi Kasus Peningkatan Kesertaan Kb Pria Di Kecamatan Gringsing, Tesis, Magister Ilmu Administrasi/Program Pasca Sarjana, Universitas Diponegoro, Semarang).
Sebelum abad XX, di negara barat sudah ada usaha pencegahan kelangsungan hidup anak karena berbagai alasan. Caranya adalah dengan membunuh bayi yang sudah lahir, melakukan abortus dan mencegah/ mengatur kehamilan. Di Inggris, Maria Stopes. Upaya yg ditempuh untuk perbaikan ekonomi keluarga buruh dengan mengatur kelahiran. Menggunakan cara-cara sederhana (kondom, pantang berkala). Amerika Serikat, Margareth Sanger. Memperoleh pengalaman dari Saddie Sachs, yang berusaha menggugurkan kandungan yang tidak diinginkan. Ia menulis buku “Family Limitation” (Pembatasan Keluarga). Hal tersebut merupakan tonggak permulaan sejarah berdirinya KB.
Untuk menekan laju pertumbuhan penduduk maka di berbagai Negara dan hampir semua Negara di dunia menggunakan cara pengaturan dan pembatasan kelahiran dengan birth control atau di Indonesia disebut keluarga berencana. Awal penerapan konsep pengaturan dan pembatasan kelahiran di Indonesia dengan berdirinya Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia  (PKBI)    pada     tahun    1957, sedangkan secara kelembagaan dimulai pada tahun 1970.

Keluarga Berencana Dalam Pandangan Agama-Agama
a.      KB dalam Ajaran Agama Islam
Sebenarnya dalam al-Qur’an dan Hadits tidak ada nash yang shoreh yang melarang atau memerintahkan KB secara eksplisit, karena hukum ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah hukum Islam, yaitu:
الا صل فى الأشياء الاباحة حتى يدل على الدليل على تحريمها
Tetapi dalam al-Qur’an ada ayat-ayat yang berindikasi tentang diperbolehkannya mengikuti program KB, yakni karena hal-hal berikut:
  • Menghawatirkan keselamatan jiwa atau kesehatan ibu. Hal ini sesuai dengan firman Allah:
ولا تلقوا بأيديكم إلى التهلكة (البقرة : 195)
“Janganlah kalian menjerumuskan diri dalam kerusakan”.
  • Menghawatirkan keselamatan agama, akibat kesempitan penghidupan hal ini sesuai dengan hadits Nabi:
كادا الفقر أن تكون كفرا
“Kefakiran atau kemiskinan itu mendekati kekufuran”.
  • Menghawatirkan kesehatan atau pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran anak terlalu dekat sebagai mana hadits Nabi:
ولا ضرر ولا ضرار
“Jangan bahayakan dan jangan lupa membahayakan orang lain.
1.      KB Dalam Pandangan Al-Qur’am
Terkait dengan Keluarga Berencana, dalam al-Qur’an banyak sekali ayat yang memberikan petunjuk yang perlu kita laksanakan dalam kaitannya dengan KB diantaranya ialah :
Surat An-Nisa’ ayat 9:
وليخش الذين لو تركوا من خلفهم ذرية ضعافا خافوا عليهم فليتقواالله واليقولوا سديدا
“Dan hendaklah takut pada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah. Mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.
Selain ayat diatas masih banyak ayat yang berisi petunjuk tentang pelaksanaan KB diantaranya ialah surat al-Qashas: 77, al-Baqarah: 233, Lukman: 14, al-Ahkaf: 15, al-Anfal: 53, dan at-Thalaq: 7.
Dari ayat-ayat diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa petunjuk yang perlu dilaksanakan dalam KB antara lain, menjaga kesehatan istri, mempertimbangkan kepentingan anak, memperhitungkan biaya hidup brumah tangga.
2.      Keluarga Berencana dalam Pandangan al-Hadits
Dalam Hadits Nabi diriwayatkan:
إنك تدر ورثك أغنياء خير من أن تدرهم عالة لتكففون الناس (متفق عليه)
“sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan dari pada meninggalkan mereka menjadi beban atau tanggungan orang banyak.”
Dari hadits ini menjelaskan bahwa suami istri mempertimbangkan tentang biaya rumah tangga selagi keduanya masih hidup, jangan sampai anak-anak mereka menjadi beban bagi orang lain. Dengan demikian pengaturan kelahiran anak hendaknya dipikirkan bersama.[2]
3.      KB Menurut Pandangan Ulama’
a). Ulama’ yang memperbolehkan
Diantara ulama’ yang membolehkan adalah Imam al-Ghazali, Syaikh al-Hariri, Syaikh Syalthut, Ulama’ yang membolehkan ini berpendapat bahwa diperbolehkan mengikuti progaram KB dengan ketentuan antara lain, untuk menjaga kesehatan si ibu, menghindari kesulitan ibu, untuk menjarangkan anak. Mereka juga berpendapat bahwa perencanaan keluarga itu tidak sama dengan pembunuhan karena pembunuhan itu berlaku ketika janin mencapai tahap ketujuh dari penciptaan. Mereka mendasarkan pendapatnya pada surat al-Mu’minun ayat: 12, 13, 14.
b) Ulama’ yang melarang
Selain ulama’ yang memperbolehkan ada para ulama’ yang melarang diantaranya ialah Prof. Dr. Madkour, Abu A’la al-Maududi. Mereka melarang mengikuti KB karena perbuatan itu termasuk membunuh keturunan seperti firman Allah:
ولا تقتلوا أولادكم من إملق نحن نرزقكم وإياهم
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut (kemiskinan) kami akan memberi rizkqi kepadamu dan kepada mereka”.

b.      KB dalam Ajaran Agama Kristiani
 Menurut Kejadian 1:28, “Allah memberkati mereka, lalu Allah berfirman kepada mereka: “beranak- cuculah dan bertambah banyak; penuhilah bumi dan taklukkanlah itu, berkuasalah atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas segala binatang yang merayap di bumi “, firman Tuhan menjelaskan dalam ayat ini bahwa manusia diberi tugas oleh Allah untuk berketurunan dan memenuhi bumi guna menjaga, mengolah, merawat, mengusahakan, dan berkuasa atas bumi.(band. Juga Kej.2:15). Namun sebelum itu manusia harus diberkati terlebih dahulu oleh Allah.Ilustrasi diatas adalah contoh keseharian manusia. Apakah keputusan yang diambil pasangan suami istri itu benar? Mungkin dimata manusia, itu tindakan yang tepat tapi belum tentu di mata Tuhan. Disinilah kita dapat melihat perbedaan antara Etika sosial dengan etika Kekristenan.
            Etika sosial menonjolkan peran manusia, yakni masyarakat dan hati nurani.Etika social bersifat humanistik dalam pengambilan keputusan tentang apa yang baik yang harus dilakukan seseorang.
Secara etika social keputusan untuk ber-KB yang diambil pasangan suami istri itu adalah tepat, karena mengingat kegiatan sang istri yang sangat padat dan rencana keselamatan sang buah hati yang belum ada.Mungkin jika sang istri memaksakan diri untuk hamil, selain aktivitasnya akan terganggu, keselamatan calon anakpun akan terancam.Namun Etika Kristen berbicara tentang kehendak Tuhan.Ukuran untuk menilai tindakan atau tingkah laku manusia menurut Etika Kristen harus dilihat dan dipertimbangkan dalam kaitannya dengan kehendak Tuhan.Hal ini penting sebab tindakan yang dinilai benar adalah tindakan yang sesuai dengan kehendak Tuhan. Sedangkan mencari kehendak Tuhan berarti juga mencari Tuhan itu sendiri.Berangkat dari pemahaman ini, keputusan yang diambil pasangan suami istri itu telah bertentangan dengan kehendak Tuhan, sebab dalam (Kej 1:28) tadi telah dijelaskan bahwa salah satu tugas manusia adalah untuk berketurunan,sedangkan pasangan ini belum mau untuk berketurunan walaupun alasan yang diajukan masuk akal dan sangat manusiawi. Menunda kehadiran anak dalam keluarga sama juga menolak anugerah Tuhan dalam hidup manusia. Sesuai dengan firman Tuhan dalam Matius 18:5 “Dan barangsiapa menyambut seorang anak seperti ini dalam nama-Ku, ia menyambut Aku”.
            Bertitik tolak dari semua ini, apakah kita boleh menyimpulkan bahwa program KB tidak baik dimata Tuhan?  Belum tentu.
            Penyelenggaraan Program KB di Indonesia Khususnya, sangatlah bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.Dalam KB terdapat aspek yang ingin dicapai dalam bidang pembangunan seperti pembangunan social, kesehatan, pendidikan dan pengetahuan umum, modernisasi kehidupan, pembangunan melalui ekonomi dan social, serta kesejahteraan rakyat.Aspek-aspek ini berkaitan erat dengan tugas manusia dalam pengusahaan. Pemeliharaan,pengolahan dan penguasaan bumi.Sebenarnya program ini memiliki tujuan yang baik yaitu hanya menunda laju angka pertumbuhan penduduk, bukan menghentikan manusia untuk bergenerasi.Namun pemanfaatan program ini sering salah digunakan sehingga citra KB dianggap buruk oleh sebagian masyarakat.
            Berdasarkan paham agama-agama yang ada di Indonesia, pada umumnya menyatakan dapat menerima gagasan Keluarga Berencana. Dengan kata lain prinsip untuk mensejahterakan umat manusia dari program KB ini tidak dilarang oleh agama manapun
            Hanya saja perbedaan pandangan yang masih ada ialah tentang cara-cara pelaksanaannya atau alat-alat yang boleh dan tidak boleh digunakan dalam KB
Berikut ini adalah beberapa ayat yang menjelaskan anak dari perfektif Allah.
  Anak adalah hadiah dari Allah (kejadian 4:1;kejadian 33:5).
  Kejadian 4:1
Kemudian manusia itu bersetubuh dengan hawa, istrinya, dan mengandunglah perempuan itu, lalu melahirkan kain; maka kata perempuan itu: ” aku telah mendapat seorang anak laki-laki dengan pertolongan Tuhan.”
  Kejadian 33:5
Kemudian Esau melayangkan pandangannya, dilihatnya perempuan-perempuan dan anak-anak itu, lalu ia bertanya: “siapakah orang-orang yang beserta engkau itu?: jawab yakub: “anak-anak yang telah di karuniakan Allah kepada hambamu ini.”
  Anak adalah warisan dari Tuhan (Mazmur 127:3-5).
  Mazmur 127:3-5
Ayat 3
banyak orang yang berkata tentang aku:
“Baginya tidak ada pertolongan dari pada Allah.”
Ayat 4
tetapi Engkau, TUHAN, adalah perisai yang melindungi aku, Engkaulah                                           
kemuliaanku dan yang mengangkat kepalaku.
Ayat 5
dengan nyaring aku berseru kepada TUHAN, dan Ia menjawab aku dari gunung-
Nya yang kudus.”
  Anak adalah berkat dari Tuhan (Lukas 1:42).
  Lukas 1:42
Lalu berseru dengan suara  nyaring: “diberkatilah Engkau di antara semua perempuan dan diberkatilah buah rahimmu.
  Anak adalah mahkota orang-orang tua (Amsal 17:6).
  Amsal 17:6
Mahkota orang-orang tua adalah anak cucu dan kehormatan anak-anak ialah nenek moyang mereka.
  Allah memberkati perempuan-perempuan mandul dengan anak-anak (Mazmur 113:9; kejadian 21:1-3; 25:21-22; 30:1-2; 1 Samuel 1:6-8; Lukas 1:7,24-25).
  Mazmur 113:9
Ia mendudukan perempuan yang mandul di rumah sebagai ibu anak-anak, penuh suka cita. Haleluya!
 Kejadian 21:1-3
Ayat 1
Tuhan memperhatikan Sara, seperti yang di firmankan-Nya, dan Tuhan  melakukan kepada Sara seperti yang di janjikan-Nya.
Ayat 2
maka mangandunglah Sara, lalu ia melahirkan seorang anak laki-laki bagi Abraham dalam masa tuanya, pada waktu yang telah ditetapkan, sesuai dengan firman Allah kepadanya.
Ayat 3
Abraham menamai anaknya yang baru lahir itu Ishak, yang dilahirkan Sara baginya.
  Kejadian 25:21-25
Ayat 21
berdoalah Ishak kepada Tuhan untuk istrinya, sebab istrinya itu mandul; Tuhan mengabulkan doanya, sehingga Ribka istrinya itu mengandung.
Ayat 22
tetapi anak-anaknya bertolak-tolakkan di dalam rahimnya dan ia berkata: “ jika demikian halnya, mengapa aku hidup?” dan ia pergi meminta petunjuk kepada Tuhan.
Ayat 23
firman Tuhan kepadanya: “dua bangsa ada dalam kandungannya, dan dua suku bangsa akan berpencar dari dalam rahimmu; suku bangsa yang satu akan lebih kuat dari yang lain, dan anak yang tua akan menjadi hamba kepada anak yang muda.”
Ayat 24
setelah genap harinya untuk bersalin, memang anak kembar yang didalam kandungannya.
Ayat 25
keluarlah yang pertama, warnanya merah, seluruh tubuhnya seperti jubah berbulu; sebab itu ia di namai Esau.
 Kejadian 30:1-2
Ayat 1
ketika di lihat Rahel, bahwa ia tidak melahirkan anak bagi Yakub, cemburulah ia kepada kakaknya itu, lalu berkata kepada Yakub: “berikanlah kepadaku anak; kalau tidak, aku akan mati.”
Ayat 2
maka bangkitlah amarah Yakub terhadap  Rahel dan ia berkata: “aku kah pengganti Allah, yang telah menghalangi engkau mengandung?”
 1 Samuel 1:6-8
Ayat 6
tetapi madunya selalu menyakiti hatinya supaya ia gusar, karena Tuhan telah menutup kandungannya.
Ayat 7
demikiannlah terjadi dari tahun ke tahun; setiap kali Hana pergi kerumah Tuhan, Penina menyakiti hati Hana, sehingga ia menangis dan tidak mau makan.
Ayat 8
lalu Elkana, suaminya, berkata kepadanya: “Hana, mengapa engkau menangis, dan mengapa engkau tidak mau makan? Mengapa hatimu sedih? Bukankah aku lebih berharga bagimu daripada sepuluh anak laki-laki?”
 Lukas 1:7,24-25
Ayat 7
Tetapi mereka tidak mempunyai anak, sebab Elisabeth mandul dan keduanya telah lanjut umurnya.
Ayat 24-25
Beberapa lama kemudian Elisabeth, istrinya, megandung dan selama lima bulan ia tidak menampakkan diri, katanya inilah suatu perbuatan Tuhan bagiku, dan sekarang Ia berkenan menghapuskan aibku didepan orang.
  Allah membentuk anak-anak dalam kandungan (Mazmur 139:13-16).
 Mazmur 139:13-16
Sebab Engkaulah yang membentuk buah pinggangku, menenun aku dalam kandungan ibuku. Aku bersyukur kepada-Mu oleh karena kejadianku dahsyat dan ajaib, ajaib apa yang Kaubuat, dan jiwaku benar-benar menyadarinya. Tulang-tulangku tidak terlindung bagi-Mu, ketika aku dijadikan ditempat yang tersembunyi, dan aku direkam dibagian-bagian bumi yang paling bawah, mata-Mu melihat selagi aku bakal anak, dan dalam kitab-Mu semuanya tertulis hari-hari yang akan dibentuk, sebelum ada satupun dari padanya.
  Allah mengetahui anak-anak sebelum mereka dilahirkan (Yeremia 1:5; Galatia 1:15).
 Yeremia 1:5
Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan sebelum engkau keluar dari kandungan, Aku telah menguduskan engkau, Aku telah menetapkan engkau menjadi nabi bagi bagsa-bangsa.
Secara umum, Agama kristen protestan memandang kesejahteraan keluarga diletakkan dan diwujudkan dalam pemahaman yang bersifat real sesuai dengan kehendak Allah dan tidak melarang umatnya berKB, sedangkan Menurut kristen katolik untuk mengatur kelahiran anak suami istri harus tetap menghormati dan menaati moral katolik dan umat katolik dibolehkan berKB dengan metode alami yang memanfaatkan masa tidak subur.

c.       KB Menurut Ajaran Agama Budha
Menurut agama Buddha, semua gerak kehidupan terjadi karena adanya hukum Sebab dan Akibat atau hukum Karma. Hal ini berarti bahwa segala sesuatu yang terjadi dan tercipta dalam alam semesta ini, disebabkan oleh karena adanya proses sebab dan akibat. Sebab adanya Keluarga Berencana adalah karena adanya keluarga yang tidak sejahtera yang dikarenakan karena adanya pertambahan jumlah kelahiran yang tidak terbatas, yang sama sekali tidak seimbang dengan tambahan makanan dan sarana-sarana sosial dan pendidikan. Karena itu usaha Keluarga Berencana adalah untuk mengendalikan, membatasi, menjarangkan kelahiran dengan cara-cara ilmiah yang dihalalkan oleh agama. Adapun pencegahan kehamilan secara ilmiah tersebut adalah :
1.      menggunakan sifat-sifat ilmiah dari badan (sistim berkala)
2.      menggunakan alat medis untuk wanita, yaitu dalam bentuk tablet dan alat-alat kedokteran   seperti IUD (Intra Uterine Device = alat-alat kandungan) atau spiral
3.      untuk pria digunakan kondom (sarkom)
4.      menggunakan cara operasi yang sifatnya tetap seperti :
a.       Untuk Pria : Castrasi (kebiri) kedua buah zakar diambil serta Vasectomi pengikatan pembuluh sperma
b.      Untuk Wanita : Operasi Kaisar, pemotongan kandungan dan Cigasi, pengikatan saluran kesuburan
Menurut pandangan agama Buddha tujuan KB adalah untuk mencapai kesejahteraan keluarga khususnya dan kesejahteraan rakyat pada umumnya. Bila setiap insan Indonesia yang berkeluarga dapat melaksanakan KB dengan baik, ini berarti pula ia ikut membantu Pemerintah dalam pembangunan masyarakat Indonesia yang sejahtera.Masalah kependudukan dan Keluarga Berencana belum timbul ketika Buddha Gotama masih hidup. Tetapi kita bisa menelaah ajaran-Nya yang relevan dengan makna Keluarga Berencana. Kebahagiaan dalam keluarga adalah adanya hidup harmonis antara suami dan isteri, dan antara orang tua dengan anaknya. Kewajiban orang tua terhadap anaknya adalah berusaha menimbulkan dan memperkembangkan kesejahteraan untuk anak-anaknya. Menurut Sigalovada Sutta, ada lima kewajiban yang harus dilaksanakan oleh orang tua, yaitu :
a.          Berusaha untuk menghindarkan anak-anaknya dari kejahatan
b.         Mengajarkan mereka untuk berbuat baik.
c.          Memberikan pendidikan yang baik bagi anak-anaknya
d.         Menikahkan anak-anaknya dengan pasangan yang sesuai
e.          Memberikan warisan kepada anak-anaknya di waktu yang tepat.
Jadi, bila kita perhatikan isi dari Sigalovada Sutta tersebut KB patut kita laksanakan, karena KB menimbulkan kesejahteraan keluarga.
Cara Melaksanakan KB
Untuk melaksanakan KB ada 8 (delapan) cara, yaitu :
a.       KB dengan jalan menelan pil anti hamil atau injeksi dengan obat Depo Provera 150, setiap tiga bulan sekali, hal ini bertujuan untuk mencegah pematangan sel telur di dalam indung telur.
b.      KB dengan jalan memakai kondom, hal ini tertujuan untuk mencegah masuknya sperma kedalam rahim.
c.       KB dengan jalan membunuh sperma, hal ini bertujuan untuk mencegah sperma menemui sel telur.
d.      KB dengan jalan melakukan vasektomi atau tubektomi, hal ini bertujuan untuk mencegah pertemuan Sperma dengna Ovum.
e.       KB dengan jalan sistem kalender/penanggalan, hal ini bertujuan untuk mencegah matangnya sel telur didalam indung telur.
f.       KB dengan jalan melakukan susuk yang berbentuk anak korek api pada lengan kiri wanita, hal ini bertujuan untuk mencegah pembuahan pada kandungan wanita. (disebut Susuk KB atau Norplant)
g.      KB dengan jalan melakukan abortus/pengguguran, hal ini bertujuan untuk mengeluarkan janin.
h.      KB dengan jalan memakai spiral, hal ini mempunyai 2 tujuan, yaitu :
1.      Mencegah tumbuhnya janin didalam rahim setelah terjadi pembuahan.
2.      Mencegah sperma menemui sel telur
Kehamilan akan terjadi bila dipenuhi tiga syarat, yaitu :
a.       Adanya pertemuan Sperma dengan Ovum
b.      Saat yang subur dari calon ibu, dan
c.       Patisandhi Vinnana memasuki rahim.
Patisandhi Vinnana masuk dalam rahim pada saat pertemuan Sperma dan Ovum, dan keduanya dalam keadaan kuat/memenuhi syarat.
Pada tahap pertama (Uppadakkhana) Patisandhi Vinnana timbul dalam rahim, Kamma Jarupa ikut timbul pula sebanyak tiga kalapa, yaitu Kayadasakakalapa, Bhavadasakakalapa dan Vatthudasakakalapa. Kemudian menyusul timbul rupa-rupa yang lain apabila tiba saatnya.
Jadinya, cara KB bentuk (a) s/d (f) yang tersebut diatas dapat dibenarkan dalam agama Buddha, karena Patisandhi Vinnana (kesadaran/jiwa/roh yang bertumimbal lahir) belum masuk dalam rahim, hal ini tidak melanggar sila)
Cara KB bentuk (g) yang tersebut diatas, yaitu abortus/pengguruan TIDAK DIBENARKAN dalam agama Buddha, karena Patisandhi Vinnana telah masuk dalam rahim, hal ini termasuk pembunuhan penuh dan melanggar sila.
Cara KB bentuk (h) yaitu memakai spiral masih diragukan mengenai keterangannya, karena para dokter ahli belum mampu memberikan keterangan secara pasti. Bila memakai spiral tujuannya :
1.      Mencegah tumbuhnya janin didalam kandungan setelah terjadi pembuahan, hal ini TIDAK DIBENARKAN dalam agama Buddha, karena Patisandhi Vinnana telah masuk dalam rahim, ini termasuk pembunuhan dan melanggar sila.
2.      Mencegah Sperma menemui sel telur, hal ini TIDAK DIBENARKAN dalam agama Buddha, karena Patisandhi Vinnana belum masuk dalam rahim dan tidak melanggar sila.
Sperma dan Ovum dapat bergerak dan berkembang biak, tetapi keduanya ini tidak dapat disebut makhluk hidup, sebab menurut agama Buddha Sperma dan Ovum tidak memiliki nama (jiwa/roh). Dalam Kamma Bhumi 11 tidak ada yang disebut makhluk itu tanpa memiliki nama.
Sperma dan Ovum merupakan rupa (materi) yang disebut UTUJARUPAKALAPA (kelompok materi yang bertemperatur) yang timbul dari Lobhacittuppada (gabungan Lobha Citta dengan Cetasika) kepunyaan pria dan wanita.
Sperma dan Ovum dapat bergerak karena kekuatan Vayo Dhatu (unsur angin/gerak) yang berada dalam Rupa Kalapa (kelompok materi). Seperti juga dengan cicak yang ekornya dipotong, ekor tersebut tetap bergerak/bergoyang untuk berapa saat, hal ini bukanlah berati bahwa ekor tersebut memiliki jiwa/roh (nama), tetapi ekor tersebut dapat bergerak/bergoyang karena kekuatan Vayo Dhatu (unsur angin/gerak) yang berada dalam Rupa Kalapa (kelompok materi)
Sperma dan Ovum dapat berkembang biak karena kekuatan Tejo Dhatu (unsur panas) yang berada dalam Rupa Kalapa (kelompok materi)

d.      KB Menurut Ajaran Agama Hindu
Dalam keluarga Hindu memiliki kelengkapan yang bersifat prinsip, yaitu :
  1. Memiliki tempat tinggal menetap
  2. Tempat sembahyang, yang disebut dengan Pamrajan atau Sanggah Kamulan.
  3. Dambaan mempunyai keturunan yang suputra, yakni anak yang mulia.
Kesatuan individu dalam keluarga Hindu dihitung dalam batas tujuh lapis, yaitu berpusat dari “aku” tiga lapis ditarik ke atas, dikenal dengan lapisan bapak, kakek dan embah dan tiga lapis ditarik ke bawah, dikenal dengan sebutan anak, cucu dan cicit.
Perlu dipahami bahwa keluarga mempunyai arti penting dalam kehidupan sosial manusia. Pada keluarga manusia pertama kali terjadi proses pendidikan. Orang tua sebagai Guru Rupaka, menanamkan nilai-nilai moral, etika, sopan santun dan mengajarkan pengetahuan lainnya. Mengingat pentingnya keluarga itu sudah barang tentu keluarga patut dibina agar berkehidupan yang harmonis, baik dalam intern keluarga maupun dalam lingkungan sekitarnya, tetangga atau masyarakat yang lebih luas.
Jadi pada keluargalah tempat pertama menanamkan nilai-nilai budaya pada si anak. Individu si anak dibentuk sikap prilakunya sesuai dengan budaya yang dominan berkembang dalam keluarganya. Kepribadian keluarga berkembang sesuai dengan latar belakang keluarga itu sendiri.
Bermula dari keluarga inti yang terdiri dari bapak, ibu dan anak, kemudian dapat berkembang menjadi keluarga besar secara turun-temurun, semakin bertambah besar keluarga itu. Keluarga besar yang berdasarkan keturunan itu disebut Gotra.
Disamping ikatan keluarga besar berdasarkan keturunan ada juga diikat atas dasar spiritual pemujaan leluhur suatu keluarga. Ikatan itu disebut tunggal DadyaPaibonPretiwi danPanti.
Keluarga harus dipertahankan kelangsungan hidupnya dengan cara melaksanakan kewajiban-kewajiban yang patut menjadi kewajiban keluarga, yaitu :
  1. Melaksanakan kewajiban kepada suami atau istri
  2. Melaksanakan kewajiban kepada anak
  3. Melaksanakan kewajiban kepada orang tua atau leluhur
  4. Melaksanakan kewajiban kepada masyarakat atau lingkungan
  5. Melaksanakan kewajiban untuk agama dan membantu program-program pemerintah
  6. Yang tidak kalah pentingnya ialah berkewajiban menciptakan suasana kasih sayang, menegakkan aturan keluarga, meningkatkan upaya-upaya pembinaan keluarga.
Tujuan Keluarga Berencana dihubungkan dengan Tujuan Agama
Secara umum dapat dikatakan bahwa tujuan Keluarga Berencana ialah mewujudkan kesejahteraan sosial pada tiap-tiap keluarga khususnya demi seluruh rakyat dan bangsa pada umumnya. Dalam hal kesejateraan sosial pada tiap-tiap keluarga lebih ditekankan ialah keluarga kecil, sehat dan sejahtera.
Kalau tujuan Keluarga Berencana di atas dihubungkan dengan tujuan agama Hindu sangat identik dan cocok adanya. Dapat dikatakan demikian dengan bertolak dari tujuan agama : “Moksartham jagathitaya ca iti dharmah“, artinya adalah tujuan agama Hindu mencapai kesejahteraan jasmani (jagathita) dan kebahagiaan rohani (moksa).
Berkenaan dengan hal tersebut di atas sudah jelas secara prinsip antara tujuan Keluarga Berencana dengan tujuan agama adalah sama penekanannya untuk mewujudkan kesejateraan sosial. Hanya saja dari sudut agama Hindu, penekanan kesejahteraan sosial itu lebih dirinci lagi dengan ketentuan bahwa untuk mendapatkan kesejahtraan sosial harus dilandasi dengan “Dharma“. Bukan hanya sekedar mencapai kesejahteraan sosial saja. Hal ini dinyatakan demikian karena keluhuran tujuan akan tetap mempunyai nilai luhur serta utama apabila diusahakan dengan jalan yang luhur pula yakni ajaran Dharma.
Ajaran tujuan hidup manusia dalam agama Hindu, disebut Catur Purusa Artha atau Catur Warga. Catur artinya empat; Purusa artinya manusia; Artha artinya tujuan. Catur Purusa Artha berarti empat tujuan hidup manusia, yaitu DharmaArthaKama dan Moksa. Keempat bagian itu disebut juga Catur Warga, yakni empat tujuan hidup manusia yang terjalin erat. Dharma adalah kepatutan atau kewajiban hidup. Artha adalah harta benda, yang meliputi Tri Bhoga, yakni Bhoga, makanan dan minuman (Wareg); Upabhoga, pakaian perhiasan yaitu sandang (Wastra); Paribhoga, pendidikan (Waras), rumah (Wesma) dan hiburan (Waskita). Kama adalah keinginan, yakni keinginan mempertahankan hidup dan keinginan melanjutkan keturunan.Moksa adalah kebahagiaan rohani, baik semasih hidup maupun nantinya atma/jiwa menyatu dengan sumber-Nya. Apabila keempat itu telah terpenuhi, maka kesejahteraan dan kebahagiaan tercapai.

Hubungan Keluarga Berencana dengan Catur Asrama
Bertitik tolak dari tujuan Keluarga Berencana dan tujuan agama Hindu, prinsip sasaran yang dituju yang hendak dicapai adalah membangun manusia yang berkualitas, yang sehat jasmani dan rohani.
Apabila Keluarga Berencana dihubungkan dengan konsepsi ajaran Catur Asrama dan Catur Purusa Artha, mempunyai arah yang sama agar tercapainya manusia yang sehat, sejahtera, berbudi pekerti yang luhur serta mulia, mempunyai hubungan yang selaras dengan sesama, dengan lingkungan dan dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam Catur Asrama, kehidupan manusia dibagi menjadi empat tingkatan, yaitu Brahmacari,GrehasthaWanaprastha dan Bhiksuka.
Brahmacari, adalah tingkatan hidup manusia dalam masa belajar, yakni yang menjadi fokus adalah Dharma. Dharma yang dimaksud adalah belajar sopan santun (sila), berkorban (yajna), mengendalikan diri (tapa), belajar bersedekah (dana), belajar ilmu pengetahuan agama (para widya), belajar pengetahuan umum (para widya), rajin sembahyang (yoga).
Grehastha, adalah tingkatan hidup berumah tangga, yang menjadi tujuannya adalah Artha dan Kama. Dalam tingkatan ini diprogramkan untuk membentuk, membangun dan membina rumah tangga (ingat 5 Wa). Tujuan utama orang berumah tangga adalah untuk mendapat keturunan yang sehat, sejahtera dan bahagia, hal ini disebut dengan Suputra.
Maka jelaslah hubungan Keluarga Berencana, Catur Asrama, Catur Purusa Artha, adalah membentuk dan membina rumah tangga ini diatur batas kelahiran, agar dapat terwujud keluarga sehat, sejahtera dan bahagia.
Keluarga Berencana menegaskan walaupun jumlah anak sedikit, laki perempuan sama saja, asalkan tercapainya manusia/anak yang berkualitas (suputra), itulah yang merupakan suatu harapan.
Dalam ajaran agama Hindu, pustaka Slokantara, menyebutkan :
“Hana pwekang wang agawe talaga satus, alah ika dening magawe talaga tunggal, lewih ikang magawe talaga. Hana pwekangwang gumawe talaga satus, alah ika phalanya dening wang gumawayaken yajna pisan, atyanta lewihing gumawayaken yajna. Kunang ikang gumawe yajna ping satus, alah ika phalanya denikang manak sanunggal, yan anak wisesa”.
(Bila ada orang yang membuat sumur seratus, dikalahkan dengan membuat waduk satu buah, sungguh mulia orang yang membuat waduk itu. Bila ada orang membuat waduk seratus, pahalanya lebih sedikit dari pada melakukan yadnya sekali, amat utama orang yang melakukan yadnya itu. Adapun orang yang melakukan korban seratus kali, lebih sedikit pahalanya dari pada berputra tunggal, bila putra itu mulia”.
Jika kehidupan berumah tangga dapat dilakukan dengan baik, maka dapat dilanjutkan dengan Wanaprastha, suatu kehidupan yang sudah mulai meninggalkan unsur-unsur duniawi, sudah terfokus dengan peningkatan rohani, yakni persiapan menuju Moksa. Dengan meningkatkan kerohanian, melakukan tapa, brata, yoga dan samadhi.
Bila kehidupan Wanaprastha sudah mantap, maka kehidupan selanjutnya adalah Bhiksuka, yakni hidup menjadi orang suci, hanya satu tujuannya adalah moksa.
Jadi jelaslah kehidupan berumah tangga, bukan banyak anak yang dipentingkan namun walaupun tunggal, yang penting anak yang mulia (suputra)

e.       KB Menurut Ajaran Agama Kong Hu Cu
Kong Hu Cu atau Konfusius, seorang ahli filsafat Cina yang terkenal sebagai orang pertama pengembang sistem memadukan alam pikiran dan kepercayaan orang Cina yang mendasar, dalam mengajarkan ajaran-ajarannya, ia tidak suka mengakaitkan paham dengan paham ketuhanan. Ia menolak membicatakan tentang akhirat dan soal-soal yang bersifat metafisika, ia hanya seorang filosof sekuler yang mempersoalkan moral kekuasaan dan akhlak pribadi manusia yang baik. Namun dikarenakan ajaran-ajaran lebih banyak mengarah pada kesusilaan dan mendekati ajaran keagamaan maka ia sering digolongkan dan dianggap sebagai pembawa agama.
Dapat dikatakan, Kong Hu Cu selalu menghindari pembicaraan tentang metafisika, ketuhanan, jiwa, dan berbagai hal yang ajaib. Namun ia tidak meragukan tentang adanya Tuhan Yang Maha Esa yang dianut masyarakatnya. Bahkan ia lebih meneguhkan pemujaan terhadap leluhur, dengan kesetiaan kepada sanak keluarga dan penghormatan terhadap orang tua. Ia mengajarkan betapa penting artinya penghormatan dan ketaatan istri terhadap suami, rakyat terhadap penguasanya. Menurut Kong Hu Cu hidup ini ada dua nilai, yaitu Yen dan Li. Yen artinya cinta atau keramahtamahan dalam hubungan dengan seseorang, sedangkan Li artinya keserangkaian antara perilaku, ibadah, adat istiadat, tata krama dan sopan santun.
Dengan demikian, nyaris tidak ditemukan secara spesifik ajaran Konghucu tentang Keluarga Berencana, tetapi secara implisit, dalam konsep ajarabn Yen dan Li, tujuan Keluarga Berencana untuk membentuk Keluarga Bahagia dan Sejahtera, sudah sejalan dengan Ajaran Agama Konghucu, terutama konsep meneguhkan pemujaan terhadap leluhur, dengan kesetiaan kepada sanak keluarga dan penghormatan terhadap orang tua. Ia mengajarkan betapa penting artinya penghormatan dan ketaatan istri terhadap suami, rakyat terhadap penguasanya

Kesimpulan
a.       KB merupakan upaya peningkatkan kepedulian masyarakat dalam mewujudkan keluarga kecil yang bahagia sejahtera (Undang-undang No. 10/1992), sehingga semua ajaran agama memperbolehkan, bahkan menganjurkan terbentuknya keluarga yang bahagia dan sejahtera, sesuai norma agama, yang antara lain dilaksanakan melalui program Keluarga Berencana.
b.      Keluarga Berencana yang dibolehkan syariat adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-istri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (mashlahat) keluarga, masyarakat maupun negara.
c.       Berdasarkan penjelasan yang telah dipaparkan, maka dapat disimpulkan bahwa KB diperbolehkan dengan alasan – alasan tertentu misalnya untuk menjaga kesehatan ibu, mengatur jarak diantara dua kelahiran, untuk menjaga keselamatan jiwa, kesehatan atau pendidikan anak-anak.
d.      Namun KB bisa menjadi tidak diperbolehkan apabila dilandasi dengan niat dan alasan yang salah, seperti takut miskin, takut tidak bisa mendidik anak, dan takut mengganggu pekerjaan orang tua. Dengan kata lain, penilaian tentang KB tergantung pada individu masing-masing.


Daftar Bacaan :
https://panbelog.wordpress.com/2014/06/11/keluarga-berencana-dalam-ajaran-agama-hindu/
Ikatan Bidan Indonesia. 1992. Pedoman KB IBI. Jakarta : Pustaka Nasional
Yanti, S.S.T  M. Keb, Nurul Eko W, S.SiT. 2010. Etika Profesi dan Hukum Kebidanan. Yogyakarta : Pustaka Rihama
Zaini,akhmad, 2006, Implementasi Kebijakan Program Keluarga Berencana Di Kabupaten Batang Studi Kasus Peningkatan Kesertaan Kb Pria Di Kecamatan Gringsing, Tesis, Magister Ilmu Administrasi/Program Pasca Sarjana, Universitas Diponegoro, Semarang.


1 komentar:

  1. Merkur 34c vs. 34c - xn--o80b910a26eepc81il5g.online
    Merkur 34c vs. 34c. A very septcasino solid design and excellent price. The 34c has a good head for 메리트 카지노 쿠폰 this Merkur. In terms of balance and quality, หาเงินออนไลน์

    BalasHapus